Persyaratan umum semua jalur

  1. Calon murid baru telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan jenjang SD/MI sederajat.
  2. Usia calon murid baru setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  3. Jarak tempat tinggal/domisili yang diperhitungkan adalah jarak udara (garis lurus) dari alamat domisili calon murid baru menuju ke pintu gerbang utama Sekolah Pilihan calon Murid berdasarkan referensi Google Maps yang terintegrasi dalam laman pendaftaran Penerimaan Murid Baru

 

Dokumen Pendukung

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
  2. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili;
  3. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; dan
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  5. Surat Keterangan Kepala Panti/Kartu Penyandang Disabilitas/Surat Keterangan Dokter*)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital yang masih aktif atau berlaku/Surat Keterangan terdata dalam data terpadu Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial serta terdaftar aktif sebagai anggota keluarga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau program Sembako/BPNT pada periode berjalan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial/ cetak tangkapan layar (screen shot) hasil “Pencarian Data Penerima Manfaat Bansos”; ( Jalur Afirmasi )
  6. Surat Keterangan Nilai Rapor dan/atau Sertifikat/Piagam bukti prestasi; Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (jika sudah terbit); (Jalur Prestasi)

  7. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota asal atau Kartu Keluarga; Surat Keputusan atau Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan Orang Tua/Wali atau Surat Penugasan atau Keterangan dari Kepala Sekolah sebagai Guru; (Jalur Mutasi)